Pengurusan Surat Tugas Belajar

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Tugas Belajar diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/Honorer;
  2. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
  3. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan
  4. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana
  7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
  8. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir
  11. Tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi;
  13. Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
  14. Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan tinggi luar negeri
  15. Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud terdiri atas perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi kedinasan; dan/ atau, perguruan tinggi swasta
  16. Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/ atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/ persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  17. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  18. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan: sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi; penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
  19. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan memiliki akreditasi paling kurang B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri, C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri
  20. Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi
  22. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  23. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
  24. PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
  25. PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal, memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani

  1. Pegawai mengusulkan Tugas Belajar melalui Perangkat Daerah masing-masing, dengan melampirkan berkas kelengkapan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan,
  2. Admin BKPSDM melakukan verifikasi dokumen persyaratan Tugas Belajar, dan akan dikembalikan untuk revisi jika tidak sesuai atau tidak lengkap,
  3. Admin BKPSDM membuat konsep Surat Keputusan Walikota Surabaya tentang Tugas Belajar bagi PNS,
  4. Ketua Tim Kerja memeriksa kelengkapan dokumen Tugas Belajar dan konsep Surat Keputusan Walikota Surabaya, serta memberikan paraf persetujuan jika dokumen sesuai dan lengkap, dan dikembalikan untuk revisi jika tidak sesuai atau tidak lengkap
  5. Kepala Bidang memeriksa kelengkapan dokumen Tugas Belajar dan konsep Surat Keputusan Walikota Surabaya, serta memberikan paraf persetujuan jika dokumen sesuai dan lengkap, dan dikembalikan untuk revisi jika tidak sesuai atau tidak lengkap
  6. Kepala Badan memeriksa kelengkapan dokumen Tugas Belajar dan konsep Surat Keputusan Walikota Surabaya, serta memberikan paraf persetujuan jika dokumen sesuai dan lengkap, dan dikembalikan untuk revisi jika tidak sesuai atau tidak lengkap
  7. Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah memberikan paraf persetujuan secara berjenjang,
  8. Walikota Surabaya menandatangani Surat Keputusan Walikota Surabaya tentang Tugas Belajar Bagi PNS sesuai kewenangannya
  9. Surat Tugas yang sudah ditandatangani oleh Walikota diserahkan kepada pegawai melalui PD, dan arsip akan tersimpan pada eDoku Pegawai

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Walikota tentang Tugas Belajar Bagi PNS

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store