Legalisir surat-surat

No. SK: Nomor 27 tahun 2024

  1. dokumen asli surat-surat yang mau di legalisir

  1. Pemohon (start)
  2. Pendaftaran
  3. Pemeriksaan Berkas
  4. Proses dan Penetapan
  5. selesai

45 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Surat

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir surat-surat"