9. Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pelayanan Pasien Rawat Inap a. Permintaan pemeriksaan dari ruangan dicatat di buku penerimaan sampel dan di klik jam sampel datang, entri di komputer dan pembuatan barcode yang meliputi : No. register, no. urut, nama pasien, asal permintaan, jenis pemeriksaan yang diminta dan rekapitulasi tarif billing menggunakan LIS Laboratorium b. Melakukan verifikasi sampel atas kelayakan dilakukan pelabelan dan jika tidak layak maka diinformasikan ke ruangan pengirim dengan dicatat nama dan jam saat menginformasikan serta nama petugas yang diberi informasi c. Sampel di etiket lalu didistribusikan ke unit masing – masing d. Hasil laboratorium yang tervalidasi dapat dilihat di SIM – RS seluruh ruangan rawat inap dengan durasi waktu 140 menit setelah sampel terdaftar di bagian pendaftaran laboratorium melalui SIM RS e. Hasil pemeriksaan yang telah dicetak dapat diambil oleh petugas ruangan atau diedarkan oleh petugas laboratorium sesuai dengan SPO 2. Pelayanan Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang dengan membawa blanko permintaan dari Klinik Rawat Jalan b. Data pasien dientri dan diberi barcode sehingga keluar data pasien dan parameter pemeriksaan menggunakan LIS Laboratorium c. Barcode ditempel di blanko permintaan d. Pasien menuju ruangan sampling untuk diambil darahnya e. Darah didistribusikan ke unit masing – masing 3. Pelayanan Pasien CITO a. Petugas IGD segera melakukan entri data permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas IGD mengambil spesimen pemeriksaan dan mengirim spesimen beserta blanko permintaaan ke laboratorium menggunakan alat pneumatic tube c. Petugas laboratorium mengentri data pasien dan billing serta barcode d. Sampel ditulis di buku penerimaan sampel dan klik jam datang e. Sampel segera di etiket / identifikasi - Untuk sampel B20 diberi stabilo warna kuning - Untuk sampel serologi diberi stabilo warna biru f. Segera dilakukan analisis g. Setelah pemeriksaan dikerjakan, hasil yang kritis segera dilakukan tindakan kolaboratif CITO medik sesuai SPO hasil kritis dan dicatat di buku nilai kritis

Pelayanan 24 Jam


1.     Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2.     JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Laboratorium

1.      Pengaduan Langsung ke Banpol PP

2.      Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN

3.      Hotline : 082 333 57 88 58

4.      Media Sosial :

a.      Instagram   :  rsdkalisatjember

b.      Youtube      : @rsdkalisatjember

c.       Website      : www.rsdkalisat.jemberkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Pelayanan Laboratorium "