Pelayanan Pengaduan

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. a. Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KTM atau identitas lain yang masih berlaku) dan melampirkan fotokopi kartu identitas
  2. 3. Melakukan pengisian data di buku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan/ hal yang dibutuhkan, yang disertai dengan tanda tangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan datang langsung ke Desk Layanan Informasi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut atau melalui email, Surat, Fax/Telepon
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menunjukan Identitas Diri
  3. Berdasarkan laporan pengaduan, akan dilakukan evaluasi dan laporan pengaduan selesai
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Inforsi Pengaduan

1.         Konsultasi langsung dengan Petugas layananE-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"