Pelayanan Klinik Hewan

No. SK: 188.45/028/35.09.318/2024

  1. Tidak ada persyaratan administrasi
  2. Hewan sakit harus dibawa sendiri oleh pemilik hewan/ perawat hewan

  1. Hewan sakit dan/atau hewan sehat harus dibawa langsung oleh pemilik hewan atau perawat hewan ke Klinik Hewan DKPP untuk selanjutnya dilakukan prosedur pemeriksaan klinis hewan dan tindakan terapi yang diperlukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Hewan

1.      SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.      WA : +62 852-3666-9184

3.      Instagram https://instagram.com/dinas_peternakan?utm_sourc e=qr&igshid=OGU0MmVlOWVjOQ==kld

4.      Facebook https://www.facebook.com/dinaspeternakan.dkpp?m ibextid=ZbWKwL

Email : dkpp@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store