No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
Sesuai Kasus
1. LAYANAN KEGAWATDARURATAN
1. Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 20,000
2. Layanan pengamanan Kesehatan
Kegiatan :
a. Kurang dari 4 jam 200,000
b. Setiap tambah 4 jam 100,000
2. LAYANAN MEDIK
A. TINDAKAN MEDIK
1. Jahit luka 1 s/d 5 jahitan perlokasi 15,000
2. Jahit luka lebih dari 6-10 jahitan perlokasi 20,000
3. Jahitan luka lebih dari 10 jahitan perlokasi 30,000
4. Angkat jahitan 1 s/d 5 jahitan 5,000
5. Angkat jahitan >5 jahitan 10,000
6. Insisi 15,000 7. Pengambilan seruman 15,000
8. Pemasangan infuse 10,000
9. Pemasangan kateter 15,000
10. Pencabutan kateter 10,000
11. Pelepasan kuku 20,000
13. Pel.penguapan saluran nafas 30,000
14. Perawatan luka 10,000
15. Perawatan Luka Sedang 25,000
16. Resusitasi anak dan dewasa 25,000
17. Tindakan medis ringan lainnya 10,000
18. Pemberian Injeksi 20,000
3. LAYANAN PEMERIKSAAN PENUNJANG DIAGNOSIS LAINNYA
1.EKG 15,000
Pasien JKN
Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPenanganan Kegawatdaruratan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Scan Barcode pengaduan yang ada di ruang pendaftaran Puskesmas Pogalan
b. SMS dan Whatsapp : 085 232 823 572
c. Telepon : (0355)795371
d. Email : pkm_pogalan@mail.com
e. Secara tertulis melalui:
• Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas
• Kotak pengaduan
f. Secara langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. papan pengumuman
c. Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store