Pelaksanaan Tugas Belajar Melalui Aplikasi J-Silakon

No. SK: 800/432/35.09.414/2024

  1. Surat Pengantar Pengajuan Tugas Belajar
  2. SKP 1 tahun terakhir
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. SK Jabatan Terakhir
  5. Daftar Riwayat hidup
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  7. Surat keterangan tidak Pernah / sedang dalam hukuman disiplin dan pidana
  8. Akreditasi prodi
  9. Uraian tugas belajar
  10. Surat Keterangan Lulus Seleksi dari Lembaga / Penyedia Beasiswa
  11. Surat Pernyataan Ka. OPD tidak meninggalkan Dinas / Lepas Jabatan (bagi yang melaksanakan tugas belajar tidak lepas jabatan)
  12. Dokumen Sistem / jadual kuliah (bagi yang melaksanakan tugas belajar tidak lepas jabatan)

  1. Operator OPD melaksanakan upload seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi
  2. Tim Kerja Tugas Belajar BKPSDM melaksanakan verifikasi dari seluruh persyaratan
  3. Tim Kerja Tugas Belajar BKPSDM menyampaikan kekurangan / kesalahan dokumen yang diajukan melalui informasi yang tersedia di aplikasi J Silakon
  4. Operator OPD secara rutin memeriksa proses pengajuan tugas belajar melalui aplikasi dan mengupload ulang dokumen yang dinyatakan kurang / keliru
  5. Tim Kerja Tugas Belajar BKPSDM; a. Menerbitkan Surat penolakan apabila dokumen persyaratan Tugas Belajar tidak lengkap / dokumen tidak memenuhi ketentuan dan b. Memanggil PNS melalui operator OPD bagi yang telah memenuhi persyaratan untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian tugas belajar
  6. Tim kerja Tugas belajar BKPSDM menyampaikan informasi terkait Perjanjian Tugas Belajar dan memfasilitasi kegiatan penandatanganan perjanjian tugas belajar PNS dengan BKPSDM Kab Jember
  7. Tim kerja Tugas belajar BKPSDM menyusun konsep SK Tugas Belajar untuk ditandatangani oleh : a. Pejabat Struktural dan Prodi S3 oleh Bupati Jember b. Tugas Belajar Lepas Jabatan oleh Bupati Jember c. Tugas Belajar non Pejabat Struktural dan tidak Lepas Jabatan oleh Ka. BKPSDM
  8. Tim kerja Tugas belajar BKPSDM mengupload SK Tugas belajar melalui Aplikasi J Silakon
  9. Operator OPD mendownload SK Tugas Belajar dan menyampaikannya kepada PNS Tugas belajar


a. SK Tugas Belajar Bupati Jember selama sepuluh (15) hari kerja

b. SK Tugas Belajar Ka. BKPSDM selama tujuh (7) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tugas Belajar dan Surat perjanjian tugas belajar


1. Pengaduan secara langsung

2. Instagram : bkpsdmkabjember

3. Website : https://bkd.jemberkab.go.id/

4. Email : kembangkopi.asnjember@gmail.com

5. Kotak Saran

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui link web J-Silakon : https://layanan-bkd.jemberkab.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Tugas Belajar Melalui Aplikasi J-Silakon"