Pelayanan Kartu Keluarga (Hilang/Rusak) Melalui Lakonku

No. SK: 2 Tahun 2023

  1. Foto/scan KK Rusak atau foto/scan Surat Kehilangan dari kepolisian

  1. Pemohon memilih alasan cetak
  2. Apabila pemohon memilih opsi hilang, pemohon mengunggah foto/scan surat kehilangan
  3. Apabila pemohon memilih opsi rusak, pemohon mengunggah foto/scan KK rusak
  4. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan
  5. Pemohon melakukan cetak KK mandiri atau melalui ADM

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Website Dukcapil Kulon Progo dengan alamat: www.dukcapil.kulonprogokab.go.id; 

2. Telepon: (0274) 773404; 

3. Faximile: (0274) 775214; 

4. Email: dukcapil@kulonprogokab.go.id; 

5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

6. E-Lapor 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek di tempat; 

2. Koordinasi internal; 

3. Koordinasi eksternal; 

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (Hilang/Rusak) Melalui Lakonku"