Pelayanan Penataan dan Pengawasan Parkir Kendaraan

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • STNK motor
    1. Tidak boleh meninggalkan kunci kendaraan pada tempatnya
    2. Parkir mengikuti marka jalan
    3. Mematuhi aba-aba pengaturan petugas parkir
    4. Meminta karcis parkir kepada juru parkir setelah pembayaran jasa parkir

  • Pelanggan wajib mematuhi marka parkir
    1. Tidak menninggalka kunci motor di tempat kunci

16 Jam

1. Roda 2 : Rp. 2000,00

 2. Roda 4 : Rp. 4000,00

 3. Roda 6 : Rp. 7000,00

Tempat parkir kendaraan R2,R4 dan R6

1.      Kotak Saran

2.      0331-426377 / Dinas Perhubungan Kabupaten Jember

 087833585176 / WA Pengaduan Parkir

 @dishub_parkir.jember

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penataan dan Pengawasan Parkir Kendaraan"