Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Sakit

  1. Surat keterangan sakit yang sudah ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien

  1. 1. Pasien/Keluarga menyerahkan surat keterangan sakit ke petugas administrasi di bagian Administrasi Umum 2. Petugas melakukan pengagendaan surat, 3. petugas menyerahkan struk pembayaran kepada pasien/keluarga untuk melakukan pembayaran di kasir/loket pembayaran 4. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas administrasi untuk mendapatkan surat keterangan sakit

25 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Surat Keterangan Sakit

a.     Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.     Aplikasi LAPOR

c.     Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.     E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.     Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.      Instagram : rsudundalimboto

g.     Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Sakit"