No. SK: Nomor 27 tahun 2024
Dengan catatan pejabat yang bersangkutan ada ditempat
Tidak dipungut biaya
legalisir sph tanah / akte pengoporan hak (APH) Tanah
ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store