Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  • Warga Negara Indonesia
    1. a. Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KTM atau identitas lain yang masih berlaku) dan melampirkan fotokopi kartu identitas
    2. b. Menyerahkan surat pengantar atau surat ijin baik dari pribadi, perguruan tinggi, instansi/ lembaga maupun perusahaan swasta (jika ada
    3. 3. Melakukan pengisian data di buku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan/ hal yang dibutuhkan, yang disertai dengan tanda tangan
  • Warga Negara Asing
    1. a. Kartu Identitas (Passport atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku).
    2. b. Surat ijin penelitian dari instansi atau Lembaga yang berwenang

5 Hari

Tidak dipungut biaya

informasi yang diminta publik

1.  Konsultasi langsung dengan Petugas layanan ;

2.  Melalui Kotak saran dan pengaduan;

3.  Media Sosial Dispusip :

-       Instagram : dispusipgarutkab

-       Website : dispusip.garutkab.go.id/

-       E-mail : dispusip@garutkab.go.id

 

Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

a.       Kepala Sub Bagian Umum

b.      Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan

c.       Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno

d.      Kepala Bidang Arsip

e.       Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"