Pelimpahan Tahan negara / Tanah Garapan

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP el )
  2. bukti penguasaan tanah
  3. fotocopy Pajak Bumi Pangunan ( PBB ) tahun terakhir
  4. surat permohonan, dan
  5. surat pernyataanbermeterai

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. peninjauan lapangan
  4. penerbitan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

sapa mbakita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Tahan negara / Tanah Garapan"