Permintaan data penduduk

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  • Permintaan data kependudukan
    1. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan dan mengisi buku permintaan data
    2. Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan permintaan data
    3. Petugas melakukan proses Pengolahan Data sesuai permintaan pengguna
    4. Pengguna menerima data yang dibutuhkan datam waktu 3 (tiga) hari

Pemintaan data penduduk dapat terselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Penduduk

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 0823 7443 2498

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan data penduduk"