Doaku Untukmu

No. SK: 2 Tahun 2023

  1. Surat kematian dari rumah sakit/desa
  2. Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
  3. Asli Kartu Keluarga
  4. Asli KTP-el yang meninggal dan pasangannya (bila ada)

  1. Pemohon (perangkat desa) menyerahkan dokumen persyaratan dan kelengkapan persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kematian
  5. Petugas menerbitkan dokumen kependudukan
  6. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.

Kotak saran;

2.

Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id;

3.

Telepon         : (0274) 773404;

Faximile        : (0274) 775214;

4.

Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id;

5.

6.

Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

E-lapor

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai  berikut:

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Doaku Untukmu"