Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) Puskesmas Mangli

No. SK: 440 / 011B.SK / 311.45 / 2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas menyiapkan Bagan dan Formulir 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur pemeriksaan MTBS 5. Petugas menentukan klasifikasi 6. Petugas memberiksan tindakan/pengobatan sesuai klasifikasi

30 Menit

Pasien Umum :

a.    Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b.    Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

SMS/WA : 081234814087

Telepon : -

Facebook : puskesmas mangli

Instagram : puskesmas_mangli

Email : pkmmangli4@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTDMangli
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) Puskesmas Mangli"