Penggunaan atas tanah negara

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP el )
  2. buku penguasaan tanah
  3. fotocopy Pajak Bumi Bangunan ( PBB tahun terakhir
  4. surat permohonann; dan
  5. surat pernyataan bermeterai

  1. pendaftaran
  2. menyerahkan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

sapa mbakita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan atas tanah negara"