Surat Keterangan (Masyarakat Miskin)

No. SK: 800/46-DINSOS/2023

  1. Surat Keterangan tidak mampu yang ditanda tangani oleh kepala desa/lurah hasil verifikasi TKSK dan diketahui oleh camat
  2. bagi non DTKS melampirkan BA musdes/muskel, Daftar hadir, Notulen, Dokumentasi dan bnba usulan hasil musdes/ muskel
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Foto pasien (bagi pemohon rekomendasi SKTM dan Jampersal)
  5. Foto Rumah
  6. Surat Rujukan PKM (Kecuali pemohon Rekomendasi KIP Kuliah)

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan 2. Datang ke mall pelayanan publik 3. Mengambil nomor antrian 4. Menyerahkan berkas kepada petugas 5. Petgas memeriksa kelengkapan berkas pemohon 6. Cek DTKS untuk memastikan pemohon tersebut terdaftar dalam DTKS 7. Jika semua persyaratan sudah lengkap maka petugas akan memproses dan menerbitkan rekomendasi 8. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

30 MENIT

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) jampersal bagi masyarakat miskin

CALL CENTER 081318521295 DAN SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (Masyarakat Miskin)"