Rekomendasi Izin Trayek dan Perpanjangan Izin Trayek

  1. Surat Pengantar
  2. Foto Copy KTP/Keterangan Domisili
  3. Foto Copy Pas Besar/Kecil
  4. Sertifikat Daftar Ukur
  5. Sertifikat Kelayakan Keselamatan

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan Rekomendasi Usaha Angkutan di Perairan dari DPMPTSP. Apabla berkas lengkap akan dilanjutkan dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke DPMPTSP.
  2. Kepala Seksi Angkutan Orang menyetujui untuk Kajian Teknis
  3. Petugas memproses penerbitan Rekomendasi Usaha Angkutan di Perairan sesuai peraturan yang berlaku
  4. Kepala Seksi Angkutan Orang memberikan Paraf Rekomendasi Usaha Angkutan di Perairan
  5. Kepala Bidang Angkutan memberikan Paraf dan menyetujui Rekomendasi Usaha Angkutan di Perairan.
  6. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Usaha Angkutan di Perairan.
  7. Petugas menyerahkan Rekomendasi Usaha Angkutan di Perairan ke DPMPTSP

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat maksimal 1 Hari 1 Jam 15 Menit sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Trayek dan Perpanjangan Izin Trayek

Melalui :

a.   Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos          

                               (081332836757)

b.  Email : angkutandptb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Trayek dan Perpanjangan Izin Trayek"