6. Pelayanan intensif

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. Lembar konsul rawat intensif
  2. Form kriteria masuk pasien ICU

  1. Pasien masuk Instalasi Rawat Intensif (ICU) berasal dari Klinik Spesialis, IRNA, dan IBS Pemilihan dan indikasi masuk maupun kriteria keluar Unit Perawatan Intensif di ICU dilakukan oleh dokter jaga onsite, dokter jaga anastesi dan / atau intensivist atas dasar penilaian klinis dan laboraturium sesuai dengan prioritas pasien yang telah tertuang dalam kriteria masuk dan keluar ICU

Pelayanan buka 24 jam

1.     Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2.JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)

1.      Pengaduan Langsung ke Banpol PP

2.      Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN

3.      Hotline : 082 333 57 88 58

4.      Media Sosial :

a.      Instagram   :  rsdkalisatjember

b.      Youtube      : @rsdkalisatjember

c.       Website      : www.rsdkalisat.jemberkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan intensif"