Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Surat Aduan
  2. Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin

  1. Atasan Langsung melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan.
  2. Atasan Langsung menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Kepala PD.
  3. Apabila telah mendapat persetujuan Kepala PD, maka Pejabat yang menangani bidang kepegawaian membuat Surat Pengantar untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Asisten yang membawahi tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya.
  4. Asisten yang membawahi memberikan disposisi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
  5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya menganalisa Laporan Hasil Pemeriksaan atasan langsung untuk mempertimbangkan penyusunan Tim Pemeriksa apabila atasan langsung merekomendasikan ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
  6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya membuat Keputusan Walikota Surabaya tentang Pembentukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari Unsur Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, Unsur Kepegawaian, dan Pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.
  7. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan dengan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  8. Tim Pemeriksa melakukan rapat koordinasi untuk membahas penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bersangkutan berdasarkan analisa dan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa yang telah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan.
  9. Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Resume Rapat Koordinasi untuk disampaikan kepada Pimpinan secara berjenjang melalui saluran hierarki.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Walikota Surabaya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
  11. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya menyusun Keputusan Walikota Surabaya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan rekomendasi yang telah disetujui oleh Walikota Surabaya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
  12. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya menyampaikan Keputusan Walikota Surabaya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tersebut kepada Walikota Surabaya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditanda tangani.
  13. Keputusan Walikota Surabaya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin telah ditandatangani Walikota Surabaya.
  14. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan Keputusan Walikota Surabaya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin yang telah ditanda tangani oleh Walikota Surabaya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kepada ASN yang bersangkutan.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Keputusan Walikota Surabaya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store