Pelayanan Pengemudi Kendaraan Bus/Microbus

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • Mengajukan Surat permohonan
    1. Melampirkan data penumpang,keperluan, waktu dan rute perjalanan
    2. Melampirkan surat Tugas instansi (jika permohonan berasal dari instansi/lembaga/badan)
    3. Bersedia Mematuhi tata-tertib yang ditetapkan

  • Bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan
    1. Mematuhi waktu kegiatan dan rute yang ditetapkan
    2. Tidak diperkenankan mengangkut penumpang/barang diluar yang telah ditetapkan sebelumnya (sesuai Surat Tugas)

12 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyediaan jasa pengemudi bus/microbus dinas

1.      Kotak Saran

2.      Tlp : (0331) 4355399

3.      Instagram : @bandaranotohadinegoro

4.      Facebook : Notohadinegoro Bandara Jember

Emali : notohadinegoro.jember@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengemudi Kendaraan Bus/Microbus"