5. Pelayanan persalinan (PERISTRI)

No. SK: 440/2029/35.09.612/2024

  1. SEP rawat inap (pasien JKN dan J – KUEREN)
  2. KTP / KK / KIA
  3. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
  4. Kartu JKN / kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  5. Surat rujukan (jika pasien rujukan)

  1. Pasien maternal/ ginekologi/ Onkologi masuk melalui Poli Klinik / IGD PONEK ke ruang bersalin, sedangkan pasien neonatus ke Ruang Perinatologi dan dilakukan timbang terima oleh bidan/ perawat melalui telefon/ serah terima secara langsung ke petugas ruangan Bidan / perawat menjelaskan tentang tata tertib di ruangan dan memberikan edukasi tindakan selanjutnya sesuai advise DPJP Pasien dilakukan pengkajian rawat inap dan diberikan pelayanan asuhan kebidanan/ keperawatan Pasien / keluarga menandatangani formulir informed consent tindakan, edukasi terintegrasi, pengobatan risiko tinggi dan konseling KB untuk ibu Pasien yang memerlukan tindakan di kamar operasi baik elektif maupun emergensi dipindahkan/ dikonsulkan ke kamar operasi, setelah tindakan kamar operasi selesai pasien dikembalikan ke ruang perawatan untuk ibu, perinatologi untuk bayi, jika membutuhkan perawatan intensif dipindahkan ke ruang ICU untuk ibu/ NICU untuk bayi. Ibu dan bayi bugar yang sudah dinyatakan selesai perawatan di ruang bersalin dipindahkan ke ruang rawat gabung/ ruang nifas Bayi yang lahir dalam kondisi tidak bugar dirawat di Ruang Perinatologi / NICU Ibu yang memerlukan perawatan intensif dipidahkan ke ruang ICU Bayi yang dinyatakan stabil di Ruang Perinatologi dapat dipindahkan ke ruang rawat gabung / KRS Ibu dan bayi yang dinyatakan selesai perawatan/ diperbolehkan KRS atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain oleh DPJP dianjurkan untuk mengurus administrasi pembayaran Pasien yang administrasi pembayarannya sudah selesai dari loket pembayaran dapat dipulangkan melalui ruang Bersalin atau Perinatologi

Pelayanan buka 24 jam

1.     Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

2.     JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Persalinan normal dan patologi 2. Pelayanan PONEK 24 jam 3. Pelayanan perinatologi level 1 dan 2 4. Ginekologi dan Onkologi

1.      Pengaduan Langsung ke Banpol PP

2.      Pengaduan Tertulis melalui KOTAK SARAN

3.      Hotline : 082 333 57 88 58

4.      Media Sosial :

a.      Instagram   :  rsdkalisatjember

b.      Youtube      : @rsdkalisatjember

c.       Website      : www.rsdkalisat.jemberkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082 333 57 88 58

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan persalinan (PERISTRI)"