Keterangan tidak sengketa

  1. surat pengantar Rt / Rw
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP el )
  3. Fotocopy buku kepemilikan tanah ( dengan menjukan aslinya )
  4. surat pernyataan tidak sengketa ( diketahui duaorang saksi / ketua Rt. dan ketua Rw. )

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen. dan
  6. menyerahkan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

sapa mbakita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan tidak sengketa"