Layanan Pasien THT

No. SK: 800/08KEP/RS-SDK/2024

  • Persyaratan pelayanan pasien THT
    1. Surat pengantar rujukan (Pasien BPJS)
    2. Kartu identitas (KTP/KK/SIM) atau kartu BPJS

  • Layanan Pasien THT
    1. Pasien melakukan pendaftaran melalui pendaftaran online atau loket pendaftaran
    2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dan mengentri data pasien
    3. Pasien diarahkan petugas ke poliklinik THT
    4. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis THT
    5. Petugas poliklinik membuat surat kontrol ulang dan memberikan resep kepada pasien

20-40 menit

  1. Pasien BPJS : Ditanggung BPJS
  2. Pasien Umum : Rp.70.000 (sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Layanan Pemeriksaan Dokter Spesialis THT

  1. Kotak Saran
  2. Telp dan Sms : Sdr. Melani Razuli 085263311991 
  3. Website : rsudsadikin@gmail.com
  4. Website : rsudsadikin.pariamankota.go.id
  5. Ig : sadikin_RSUD
  6. Fb : RSUD dr Sadikin Kota Pariaman
  7. Datang langsung ke unit pengaduan 
  8. Span Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pasien THT"