Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Fisik dan Jiwa ASN

  1. Surat Usulan Pemeriksaan Tes Kesehatan Fisik dan/atau Jiwa ASN dari Perangkat Daerah ASN yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Data Riwayat Penyakit dari Dokter yang menangani ASN yang bersangkutan.

  1. Perangkat Daerah mengirim surat usulan pemeriksaan tes kesehatan fisik dan/atau jiwa kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan dilampirkan Data Riwayat Penyakit dari Dokter yang menangani ASN yang bersangkutan.
  2. "Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menerima surat dan melakukan verifikasi terkait data kepegawaian ASN yang bersangkutan, meliputi : a. penarikan data perekaman absensi ASN yang bersangkutan untuk mengetahui berapa lama ASN tersebut tidak masuk kerja karena sakit; b. menghitung cuti sakit yang telah diambil oleh ASN yang bersangkutan agar dapat ditentukan berapa sisa kesempatan cuti sakit yang dapat diberikan kepada ASN tersebut; c. memperhatikan usia ASN sebagai bahan pertimbangan apabila penyakit yang diderita oleh ASN tersebut tergolong penyakit yang berat dan mempengaruhi kinerja; d. memperhatikan kondisi fisik ASN akibat dari penyakit yang diderita apa masih dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di RSUD atau harus dilakukan pemeriksaan secara home visit; e. memperhatikan alamat domisili ASN yang bersangkutan agar dapat memberikan rujukan pemeriksaan kesehatan fisik dan/atau jiwa ke RSUD milik Pemerintah Kota Surabaya yang terdekat."
  3. Setelah dilakukan verifikasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya berkoordinasi dengan RSUD dr.Mohamad Soewandhie Kota Surabaya atau RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya untuk menentukan jadwal pelaksanaan tes kesehatan bagi ASN yang bersangkutan
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya membuat surat permohonan fasilitasi pemeriksaan kesehatan fisik dan/atau jiwa untuk ASN yang telah diusulkan oleh Perangkat Daerah untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan, ditujukan kepada Direktur RSUD dr.Mohamad Soewandhie Kota Surabaya atau Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya
  5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya membuat Surat Perintah Asisten Administrasi Umum Setda Kota Surabaya kepada ASN yang diusulkan oleh Perangkat Daerah untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Fisik dan/atau Jiwa di RSUD dr.Mohamad Soewandhie Kota Surabaya atau RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya.
  6. Apabila tidak bisa dilakukan pemeriksaan di RSUD karena kondisi fisik ASN yang bersangkutan tidak memungkinkan, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya membuat Surat Perintah Asisten Administrasi Umum Setda Kota Surabaya kepada Tim Majelis Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara home visit.
  7. RSUD dr.Mohamad Soewandhie Kota Surabaya atau RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atau Tim Majelis Kesehatan mengirim hasil pemeriksaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya yang terdiri dari 5 rekomendasi, yaitu : a. berbadan sehat dan tidak cacat tubuh serta memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya; b. berbadan sehat dan tidak cacat tubuh serta memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umunya dengan catatan kontrol Kesehatan secara teratur; c. memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu dengan Pembatasan Aktivitas; d. untuk sementara waktu belum memenuhi syarat kesehatan karena memerlukan pengobatan / perawatan / dan perlu uji kesehatan setelah selesai pengobatan / perawatan; e tidak memenuhi syarat untuk semua pekerjaan / jabatan.
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya menganalisa hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh RSUD dr.Mohamad Soewandhie Kota Surabaya atau RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atau Tim Majelis Kesehatan untuk menentukan langkah administrasi kepegawaian selanjutnya terhadap ASN yang bersangkutan, yang teridri dari : a. Apabila hasil tes pemeriksaan kesehatan ASN yang bersangkutan menujukkan penyakit yang diderita tidak berpengaruh pada kinerja dan masih tergolong pada usia produktif, maka akan diberikan hak cuti sakit sesuai dengan jumlah cuti sakit yang masih tersisa; b. Apabila hasil tes pemeriksaan kesehatan ASN yang bersangkutan hanya memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu dengan Pembatasan Fisik maka jabatan ASN yang bersangkutan akan disesuaikan dengan kemampuan ASN tersebut untuk bekerja; c. Apabila hasil tes pemeriksaan kesehatan ASN yang bersangkutan menujukkan penyakit yang diderita berpengaruh pada kinerja, maka akan disarankan untuk pensiun karena keuzuran jasmani/rohani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya membuat Laporan Hasil Tes Kesehatan berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh RSUD dr.Mohamad Soewandhie Kota Surabaya atau RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya untuk disampaikan kepada Asisten Administrasi Umum Kota Surabaya guna mendapat persetujuan tindakan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan.
  10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Tes Kesehatan Fisik dan/atau Jiwa ASN dan rekomendasi tindakan kepegawaian yang telah disetujui oleh Asisten Administrasi Umum Kota Surabaya kepada Perangkat Daerah ASN yang bersangkutan.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Hasil Tes Kesahatan Fisik dan/atau Jiwa ASN

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store