Layanan Persetujuan Teknis Pemakaian Lahan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran

No. SK: 000.8.3.2/8953/436.7.16/2023

  1. Proposal Kegiatan
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Pernyataan
  4. Tanda Bukti Pembayaran
  5. 1. Proposal kegiatan 2. Kartu Tanda Penduduk 3. Surat Pernyataan 4. Tanda Bukti Pembayaran
  6. 1. Proposal kegiatan 2. Kartu Tanda Penduduk 3. Surat Pernyataan 4. Tanda Bukti Pembayaran

  1. Pemohon mendaftar untuk buat akun di sswalfa.surabaya.go.id
  2. Mengisi form permohonan
  3. Mengupload data persyaratan oleh admin sswalfa.surabaya.go.id
  4. Jika sudah lengkap maka diproses selanjutnya, jika ada persyaratan yang kurang maka akan kembali ke proses upload
  5. Proses selanjutnya setelah pengecekan berkas yaitu otorisasi Kepala Dinas
  6. Jika disetujui maka akan keluar SKRD, jika tidak disetujui maka proses selesai
  7. Proses selanjutnya setelah mendapatkan SKRD yaitu pembayaran ke Bank Jatim
  8. Setelah mendapatkan bukti bayar dari Bank Jatim, proses selanjutnya upload bukti pembayaran ke sswalfa.surabaya.go.id
  9. Setelah itu mendapatkan perstek
  10. Proses selesai
  11. Pemohon mendaftar untuk buat akun di sswalfa.surabaya.go.id
  12. Pemohon mendaftar untuk buat akun di sswalfa.surabaya.go.id

4 Hari

a. Retribusi penggunaan tempat berjualan:

  1. Stan : Rp 2.000,- per m2 perbulan;
  2. Kios : Rp 5.000,- per m2 perbulan.
b. Retribusi pemakaian perahu dan sepeda air:

  1. Perahu layar dan/atau mesin : Rp 50.000,- setiap jam

Layanan Persetujuan Teknis Pemakaian Lahan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran

UPTD Pengelolaan Obyek Wisata

Jalan Pantai Ria Kenjeran, Surabaya

Telepon: 031 3817954 Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata

Alamat: Jalan Tunjungan No. 1-3 (Gedung Siola Lt. 2) Surabaya

Telepon: 031 5318409

Email: disbudporapar@surabaya.go.id 

Pengaduan: 

Hotline: +6231 545-6290 

Toll Free: +62-800-1404122 

Email: mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter: @sapawarga 

Facebook fanpage: sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persetujuan Teknis Pemakaian Lahan pada Taman Hiburan Pantai Kenjeran"