Jangka waktu dalam
proses berkas diterima s/d penerbitan surat Izin Insidentil maksimal 1 Jam 20
Menit sejak diterimanya berkas permohonan
secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Insidentil
Melalui : a. Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos (081332836757) b. Email : angkutandptb@gmail.com b. Instagram : dishub.tanahbumbu |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store