Izin Insidentil

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas Permohonan Izin Insidentil/Penyimpangan Trayek. Apabila berkas lengkap maka dilanjutkan dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon
  2. Kepala Seksi Angkutan Orang menyetujui untuk penerbitan Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek selanjutnya diteruskan ke Pengelola Sistem Pelayanan Angkutan untuk diproses.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan melakukan penelusuran dan pengecekan keterlibatan pemohon atas kerugian keuangan negara / daerah.
  3. Petugas memproses penerbitan Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Seksi Angkutan Orang memberikan Paraf Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek.
  5. Kepala Bidang Angkutan memberikan Paraf dan menyetujui Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek.
  6. Kepala Dinas menandatangani Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek.
  7. 7. Petugas menyerahkan Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek dari Kepala Bidang Angkutan kepada pemohon.

  1. 1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas Permohonan Izin Insidentil/Penyimpangan Trayek. Apabila berkas lengkap maka dilanjutkan dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon
  2. 2. Kepala Seksi Angkutan Orang menyetujui untuk penerbitan Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek selanjutnya diteruskan ke Pengelola Sistem Pelayanan Angkutan untuk diproses.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan melakukan penelusuran dan pengecekan keterlibatan pemohon atas kerugian keuangan negara / daerah.
  3. 3. Petugas memproses penerbitan Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek sesuai peraturan yang berlaku.
  4. 4. Kepala Seksi Angkutan Orang memberikan Paraf Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek.
  5. 5. Kepala Bidang Angkutan memberikan Paraf dan menyetujui Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek.
  6. 6. Kepala Dinas menandatangani Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek.
  7. 7. Petugas menyerahkan Izin Insidentil / Penyimpangan Trayek dari Kepala Bidang Angkutan kepada pemohon.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat Izin Insidentil maksimal 1 Jam 20 Menit sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Insidentil

Melalui :

a.   Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos          

                                (081332836757)

b.  Email : angkutandptb@gmail.com

b.    Instagram : dishub.tanahbumbu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil"