Standar Pelayanan Ruang Bersalin

  1. 1. Pasien BPJS a). BPJS PBI DAN NON PBI (1). Fotokopi kartu BPJS dan menunjukkan aslinya (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Fotokopi KTP (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya ata Surat Keterangan Gawat Darurat (5). Mengurus surat Penjaminan BPJS PBI dan Non PBI sebelum 3 x 24 jam 2. Pasien Jampersal (1). Fotokopi KTP (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Fotokopi SKTM (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan gawat darurat (5). Rekomendasi dari BKK (6). Mengurus Surat Penjaminan Jampersal sebelum 3 x 24 jam 3. Pasien Umum (1). Fotokopi KTP Catatan : 1. Pasien membawa buku KIA 2. Pasien dengan jaminan kesehatan lain menyesuaikan persyaratan penjamin

  1. A. Pasien masuk dari IGD 1. Pasien Datang, Masuk Di IGD/IRDO 2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Di Loket Pendaftaran 3. Petugas Pendaftaran Menyerahkan Rekam Medis Pasien Pada Petugas IGD/IRDO 4. Pasien diperiksa Oleh Bidan/Dokter 5. Petugas Pendaftaran Melakukan Konfirmasi Tempat Dengan Petugas Ruang Bersalin 6. Petugas Pendaftaran Memberikan Informasi Tempat Pada Petugas IGD/IRDO 7. Pasien Diambil Sampel Darah Untuk Pemeriksaan Penunjang (rawat inap) 8. Petugas IGD/IRDO Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Di Ruang Bersalin 9. Apabila Selesai dilakukan Pemeriksaan dan Tindakan, pasien diantar ke Ruang Bersalin oleh petugas IGD/IRDO 10. Petugas IGD/IRDO Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Pada Petugas Ruang Bersalin B. Dari Poliklinik Pagi/Sore 1. Pasien Datang, Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran 2. Pasien mendaftarkan diri dipoliklinik kebidanan 3. Pasien Mengurus dan Melengkapi Jaminan (Bila Memiliki) 4. Menyerahkan Jaminan Beserta Nomor Urutan Pendaftaran Pada Perawat Poliklinik. 5. Pasien Menunggu Panggilan Sesuai Nomor Urutan Pasien Diperiksa Oleh Bidan/Dokter (Bila Pasien rawat inap Petugas Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Ruang Bersalin ) 6. Bila Pasien diperlukan Pemeriksaan Penunjang Pasien Diberikan Pengantar Sesuai Dengan Instruksi Dokter(Laboratorium), 7. Petugas PPRI Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Admisi (Pasien Mau Rawat Inap) 8. Petugas Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Ruang Bersalin (Pasien Untuk Rawat Inap) 9. Petugas Mengantar Pasien Ke Ruang Bersalin 10. Petugas Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Kepada Petugas Ruang Bersalin

Sesuai Kasus Pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Partus Dengan Penyulit Ringan 2. Partus Dengan Penyulit Sedang 3. Partus Dengan Penyulit Berat 4. Curetase Ringan 5. Curetase Berat 6. Tindakan Pembedahan • Kecil • Sedang • Besar 7. Tindakan Non Pembedahan • Kecil • Sedang • Besar 8. Tindakan Kolaborasi 9. Asuhan Keperawatan/kebidanan

a.       Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.       Aplikasi LAPOR

c.       Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.       E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.       Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.        Instagram : rsudundalimboto

g.       Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.       Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Bersalin"