No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
Pelayanan dilakukan kurang lebih 15 Menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN/BPJS :
Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanKonsultasi gizi Anak, Konsultasi gizi ibu hamil, Konsultasi pengelolaan gizi kasus penyakit tidak menular, Konsultasi gizi lansia
Pasien menyampaikan pengaduan melalui :
1. Scan barcode pengaduan berbasis Google Form online
2. SMS, Telepon, dan Whatsapp : 0852 3282 3572
3. Email :puskesmaspogalan@gmail.com
4. Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/
5. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan, Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store