Pelayanan Penerbitan Health Certificate (OMKABA)

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat permohonan dari Perusahaan Pengekspor
  2. Dokumen-dokumen produk yang akan diekspor
  3. Form pemeriksaan lab Kemenperindag
  4. Produk-produk yang akan diperiksa dan akan diberikan HC

  1. Pemilik barang omkaba membuat permohonan tertulis kepada Kepala BBKK
  2. Ka. Timker 2 menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan Fisik, Dokumen dan pengambilan sampel omkaba
  3. Petugas Timker 2 mengirim sampel ke laboratorium dibawah Kemenperindag
  4. Petugas mengambil hasil laboratorium
  5. Petugas melaporkan hasil laboratorium dan membuat membuat dokumen Health Certificate sesuai dengan hasil pemeriksaan Lab.
  6. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan pemohon
  7. Petugas menginput data di Sinkarkes
  8. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

permohonan-pemeriksaan fisik dan laboratorium-penerbitan sertifikat OMKABA

-

Sertifikat OMKABA

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Health Certificate (OMKABA)"