Asesmen Psikologis Perkara Dispensasi Kawin

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. Surat Permohonan Asesmen

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses layanan asesmen
  4. Petugas back office menyusun rencana asesmen oleh konselor
  5. Konselor meneruskan berkas ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan melakukan layanan asesmen
  6. Konselor memberikan layanan asesmen dan konseling terhadap calon pengantin
  7. Konselor menyusun hasil asesmen calon pengantin berupa surat keterangan
  8. Kepala UPTD PPA memverifikasi hasil asesmen konselor dan hasilnya diteruskan ke Sekretaris
  9. Sekretaris memverifikasi hasil asesmen konselor dari Kepala UPTD PPA dan diteruskan ke Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas menandatangan hasil asesmen
  11. Konselor mendokumentasikan hasil asesmen
  12. Bidang teknis menyerahkan hasil asesmen yang sudah ditanda tangan Kepala Dinas ke petugas front office
  13. Petugas front office menyerahkan hasil asesmen yang sudah ditanda tangan Kepala Dinas ke pemohon
  14. Pemohon mengirimkan hasil asesmen ke Pengadilan Agama

3 sampai dengan 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Asessment Psikologi dan Konseling

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store