Pelayanan rehabilitasi medik

  1. 1.Pasien sudah melakukan pendaftaran
  2. 2.Dokumen medis tersedia
  3. 3.Melengkapi persyaratan administrasi

  1. 1. Pasien datang dari loket pendaftaran
  2. 2. Menyiapkan dokumen medis pasien
  3. 3. Pemanggilan pasien
  4. 4. Pemeriksaan fisik dan anamesa
  5. 5. Bila diperlukan dilakukanpemeriksaan penunjang
  6. 6. Tindakan rehabilitasi medik
  7. 7. Selesai tindakan, pasien diberikan edukasi untuk kontrol dan penyelesaian administrasi
  8. 8.Untuk pasien rawat inap, pelayanan rehabilitasi medik akan dikoordinasikan oleh perawat ruangan sesuai dengan instruksi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan petugas rehabilitasi medik akan visit ke ruangan

Setiap Hari 07.00 – 14.00 wita

1.  Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.  BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.   Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

Pelayanan Fisioterapi

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan                                 Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rehabilitasi medik"