Standart Pelayanan Intensif

  1. Pelayanan fisioterapi dada
  2. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu Identitas (KTP/KK) b. Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien BPJS Ketenaga Kerjaaan a. Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan b. Kartu Identitas (KTP/KK)) c. Form K1,K2,K3 d. Surat Pernyataan Saksi dan BPJS
  4. d. Pasien Jasa Raharja : a. Kartu Identitas b. Surat Laporan dari Kepolisian c. Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  5. e. Pasien Non Register : a. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa b. Kartu Identitas c. Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 1). d. Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam).
  6. f. Pasien diantar oleh perawat dari IGD/ Ruang Rawat Jalan / Ruang Rawat Inap
  7. g. Status Rekam Medik pasien sudah terisi data tindakan operasi medis dan persetujuan tindakan operasi dari pihak keluarga pasien.
  8. h. Pasien sudah mendapatkan pelayanan Pre operasi di ruang IGD / Ruang Rawat Jalan / Ruang Rawat Inap.
  9. i. Pasien sudah terdaftar pada jadwal operasi di ruang instalasi bedah sentral kecuali operasi emergensi
  10. j. Fasilitas, sarana dan peralatan untuk tindakan operasi sudah tersedia dan sudah diperiksa oleh petugas bedah sentral seperti obat- obatan, anestesi, listrik, alat medis dll. a. Surat Laporan dari Kepolisian b. Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  11. 1. Pasien Non Register : k. Kartu berobat (bila ada) l. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa m. Rujukan Puskesmas n. Kartu Identitas o. Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5). Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam)

  1. 1. Pasien masuk dari IGD, Rawat Inap, OK setelah di Acc dari Doker Spesialis Anastesi. 2. Setelah di Acc, pasien diantar oleh perawat IGD, Perawat Ruangan, perawat OK ke ruangan ICU. 3. Perawat ICU melakukan serah terima pasien (waktu tunggu ? 5 menit). 4. Perawat ICU melakukan serah terima berkas (waktu tunggu ? 10 menit). 5. PPA melakukan assesmen rawat inap medis dan keperawatan (waktu tunggu ? 15 menit). 6. Visit dokter penanggung jawab pelayana ( DPJP) pukul 07.30 – 14.00 WIB. 7. Penunjang diagnostik - Laboratorium (Waktu tunggu ? 140 menit ) - Radiologi (Waktu tunggu ?180 menit) 8. PPA melaksanakan pelayanan yang terintegrasi dan berkolaborasi dengan pelayanan penunjang seperti : - Farmasi (Waktu tunggu pelayanan obat jadi ? 30 menit dan obat racikan ? 60 menit) - Gizi (Waktu tunggu ? 15 menit) - UTD (Waktu tunggu ? 120 menit) - Kerohanian (Waktu tunggu ? 15 menit) 9. Perawat ICU akan melakukan pemantauan kondisi pasien sesuai SPO ICU dan melaporkannya ke Dokter Spesialis Anastesi. 10. Jika kondisi pasien membaik akan segera dipindahkan ke ruang rawat inap setelah di Acc oleh Dokter Anastesi. 11. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan dirawat di ICU dikarenakan kondisi sarana dan prasarana, pasien akan dirujuk ke RS lain setelah di Acc dari Dokter Anastesi. Jika kondisi pasien meninggal , perawat ICU akan membawa keluarga pasien ke kasir (waktu tunggu ? 120 menit), dan pasien akan di pindahkan ke kamar jenazah (waktu tunggu pemulasaran jenazah ?120 menit).

Waktu Pelayanan 24 Jam


1.Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman

2.      Pasien BPJS gratis (akan dibayarkan sesuai tarif  INA-Cbg’s oleh BPJS Kesehatan)


3.      Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero.

4.      Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif  INA-Cbg’s.

5.Pasien Non Register akan dibayarkan sesuai tarif  yang diajukan kepada Dinkes Propinsi.

Pelayanan resusitasi jantung paru Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana Pelayanan terapi oksigen Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodinamik Pelayanan fisioterapi dada

1.                Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan

2.                Ruangan Pengaduan

3.                Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.                SMS Ke 1708

5.                Web: Lapor.go.id

6.                E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.                Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

 Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Intensif"