Standar Pelayanan Pijat Akupresure

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Semua Masyarakat

  • Sistem Mekanisme, Prosedur
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
    3. Petugas melakukan identifikasi pasien
    4. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
    5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
    6. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya dan juga melakukan pijat akrupesur
    7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
    8. Petugas menginput data pasien di aplikasi E LINK

Sesuai Kondisi

1.     Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2.     Pasien JKN :

Sesuai dengan Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pijat Akrupesur kepada pasien

1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Goggle Formonline

a.    SMS, Whatsapp dan Telepon : 0852-3282-3572

b.    Email :  puskesmaspogalan@gmail.com

c.    Website:

        https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/

d.    Secara tertulis melalui :

-          Surat yang ditujukan kepada TIm Pelayanan Pengaduan Puskesmas.

-          Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pijat Akupresure"