No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
Sesuai Kondisi
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN :
Sesuai dengan Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPijat Akrupesur kepada pasien
1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Goggle Formonline
a. SMS, Whatsapp dan Telepon : 0852-3282-3572
b. Email : puskesmaspogalan@gmail.com
c. Website:
https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/
d. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada TIm Pelayanan Pengaduan Puskesmas.
- Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store