Pelayanan Penerbitan Dokumen SSCEC / SSCC

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat Permohonan dari Keagenan
  2. Dokumen Kesehatan Kapal
  3. Form pemeriksaan sanitasi kapal
  4. Sanitasi Kit
  5. Buku Register SSCEC/SSCC

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala BBKK
  2. Ka. Timker 3 menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan sanitasi kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi kapal didampingi agen
  4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan sanitasi kapal kepada Ka. Timker 3 dan memberikan rekomendasi berupa: a. Tingkat risiko rendah, diterbitkan SSCEC b. Tingkat risiko tinggi: - Setelah dilakukan tindakan, pengawas melaporkan hasil tindakan penyehatan kepada Koordinator Substansi PRL - Koordinator Substansi PRL membuat nota persetujuan penerbitan dokumen ke Koordinator Substansi PKSE - Substansi PKSE menerima hasil pengawasan dari Substansi PRL dan menyerahkan kepada petugas jaga
  5. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen
  6. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mengirimkan ke bagian Administrasi Umum untuk ditanda tangani Kepala BBKK secara elektronik (e-Sign)
  7. Petugas mencetak dokumen SSCEC/SSCC disertai stemple Garuda di sebelah e-Sign dan diserahkan ke agen pelayaran
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan.

permohonan-pemeriksaan fisik-penerbitan sscec/sscc

Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal 50.000,00 

Kapal > 100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal 100.000,00 

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal 200.000,00 

Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal 300.000,00 

Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal 400.000,00

Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal 500.000,00 

kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal 600.000,00 

Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal 700.000,00 

Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal 800.000,00 

 Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan per kapal 900.000,00 

Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan perkapal 1.000.000,00

penerbitan SSCEC/SSCC

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Dokumen SSCEC / SSCC "