Standar Pelayanan Pengaduan

  1. a. Pengaduan secara lisan dan tertulis b. Identitas resmi KTP

  1. 1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya dengan cara datang langsung ke Tim pengaduan rumah sakit 2. Registrasi dan klarifikasi pengaduan/keluhan berdasarkan level komplain 3. Pengarsipan/rencana tindak lanjut di sub bagian hukum dan humas 4. Pengaduan di distribusikan ke bidang/bagian terkait untuk dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut 5. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan yang menyampaikan aduan 6. Penandatanganan berita acara pengaduan 7. Pelaporan

30 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

a.       Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.       Aplikasi LAPOR

c.       Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.       E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.       Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.        Instagram : rsudundalimboto

g.       Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"