Pelayanan 24 jam dengan 3 Shift
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022
2. BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
3. Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU
BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOUPelayanan Bank Darah RSUD Morowali
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
1) Petugas : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan Humas
2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat PelayananMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKomite Etik dan Hukum RS