Pelayanan bank darah rumah sakit

  1. 1.Pasien yang ditrasfusi atas rekomendasi dokter penanggungjawab
  2. 2.Membawa form permintaan darah dari dokter penanggungjawab dan sampel pasien
  3. 3.Pasien IRJA/IRNA

  1. 1.Petugas BDRS melakukan droping darah trasfusi dari PMI Kota Palu sesuai dengan kebutuhan
  2. 2.Sampel darah pasien dan form permintaan darah yang sudah ditandatangani dokter penanggungjawab dikirim ke BDRS
  3. 3.Petugas BDRS melakukan croscek identitas sampel beserta form.
  4. 4.Petugas BDRS melakukan pengolahan darah (uji silang serasi/crosmatch )
  5. 5.Petugas BDRS melakukan administrasi transfusi darah
  6. 6.Petugas BDRS menyerahkan darah berdasarkan yang minta yang sebelumnya sudah dilakukan croscek kelengkapan

Pelayanan 24 jam dengan 3 Shift

1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.    BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.    Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

Pelayanan Bank Darah RSUD Morowali

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan                                 Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bank darah rumah sakit"