No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
Pelayanan dilakukan kurang lebih 20 menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPelayanan ISPA
Pengguna/pasien menyampaiakan pengaduan melalui:
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS, Telpon dan Whatsapp : 0852-3282-3572
c. Email : puskesmaspogalan@gmail.com
Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/a. Secara tertulis melalui:
• Surat yang ditunjukkan kepada Tim Pelayanan
Kontak PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store