Standar Pelayanan Ispa

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Usia 0-60 bulan
  2. Pasien dari loket
  3. Membawa KK/KTP/BPJS/KIS

  1. Melakukan pendaftaran di loket
  2. Menunggu diruang tunggu
  3. Datang ke poli umum/mtbs/UGD
  4. Setelah RM datang, petugas melakukan anamnesa kepada pasien antara lain:
  5. Mengukur TTV
  6. Mengukur BB,TB
  7. Mengukur LIKA/LILA
  8. Mendapatkan pelayanan medis/pengobatan sesuai penyakitnya
  9. Mendapatkan sesuai pelayanan rujukan sesuai indikasi (bila diperlukan rujuk)
  10. Mendapatkan asuhan keperawatan
  11. Mendapatkan pelayanan tindakan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
  12. Melakukan pengambilan obat
  13. setelah selesai, petugas melakukan pencatatan pasien balita dengan Pneumonia pada buku register harian ISPA (Pneumonia)

Pelayanan dilakukan kurang lebih 20 menit

1.       Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

2.       Pasien JKN:

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam  Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan ISPA

Pengguna/pasien menyampaiakan pengaduan melalui:

a.   Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b.   SMS, Telpon dan Whatsapp : 0852-3282-3572

c.   Email : puskesmaspogalan@gmail.com

Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/

a.   Secara tertulis melalui:

  Surat yang ditunjukkan kepada Tim Pelayanan

Kontak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ispa"