Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. Pasien rawat inap di RSUD Dr. M. M. DUNDA Limboto yang memerlukan tranfusi darah. 1. Surat permintaan Darah dari Dokter 2. Sampel darah pasien 3. Fotocopy S.E.P

  1. 1. Petugas ruang rawat mengkomunikasikan kebutuhan darah tranfusi untuk pasien ke UTDRS. 2. Petugas ruang rawat mengirim surat permintaan darah ke UTDRS yang di isi lengkap, dan contoh darah pasien dengan identitas pasien lengkap dan jelas 3. Petugas UTDRS melakukan uji silang serasi antara darah donor dan darah pasien 4. Jika semua proses di UTDRS selesai, petugas ruang rawat mengambil darah yang siap tranfusi ke UTDRS dengan membawa identitas pasien atau tembusan surat permintaan darah, dan dilkukan pengecekan lengkap oleh petugas UTDRS Catatan : SPO sesuai dengan SPO UTDRS

45 Menit s/d 1 Jam

Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan UnitTranfusi Darah

a.        Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.       Aplikasi LAPOR

c.        Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.       E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.        Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.         Instagram : rsudundalimboto

g.        Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah"