Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/13/35.09.13/2024

  1. Pengantar Lurah
  2. Foto Copy E – KTP
  3. Surat Rekomendasi Polsek dan Koramil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085105845691

3.  Kotak Pengaduan

4.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Keramaian"