Standar Pelayanan Haemodialisa

  1. Pasien dengan indikasi medis Haemodialisa, dengan syarat administrasi : 1. Kartu Tanda Penduduk 2. Kartu Peserta BPJS PBI dan Non PBI 3. Rujukan Online / cetakan dari FKTP dan Dokter Keluarga 4. Jadwal HD Rutin 5. Surat travelling bila pasien pindahan dari RS lain

  1. A. Rawat Jalan 1. Pasien datang di ruang haemodialisa dan langsung melakukan pendaftaran di bagian administrasi ruangan dengan melakukan finger print 2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan tindakan HD sesuai dengan urutan kehadiran pada finger print 3. Petugas administrasi ruangan membuat jaminan untuk penerbitan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) 4. Untuk pasien Peserta BPJS PBI dan Non PBI yang telah selesai dilayani di izinkan pulang 5. Untuk pasien umum petugas memberikan rincian biaya sesuai perda kepada keluarga pasien untuk diserahkan ke loket pembayaran. 6. Keluarga pasien menunjukkan bukti pembayaran ke petugas yang ada di ruangan 7. Setelah itu pasien di izinkan pulang B. Rawat Inap 1. Ada instruksi dari dokter untuk dilakukan tindakan haemodialisa 2. Perawat bangsal mendaftar ke ruang HD via telepon / datang langsung ke ruang Haemodialisa 3. Perawat HD menjadwalkan kapan tindakan HD dilaksanakan 4. Perawat ruangan mengantar pasien ke ruang HD 5. Perawat HD melakukan tindakan sesuai instruksi dokter 6. Penyelesaian administrasi tindakan HD include dengan ruangan 7. Setelah tindakan HD selesai perawat ruangan menjemput pasien dari ruang HD kembali ke ruangan

Pasien lama (4-5 jam)

Pasien baru ( 2 -3 jam )

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. HD dengan Dialiser Baru / Tanpa Reuse 2. HD CITO dengan Dialiser Baru / Tanpa Reuse 3. HD Metode SLEED dengan Dialiser Baru / Tanpa Reuse 4. Injeksi Zat Besi melalui infus / Intra Vena 5. Layanan Transfusi Darah jika Hb dibawah Normal

a.        Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.       Aplikasi LAPOR

c.       Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.       E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.       Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.        Instagram : rsudundalimboto

g.       Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Haemodialisa"