Keterangan domisili

  1. surat pengantar Rt / Rw
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP el )
  3. Fotocopy Akta Pendirian badan hukum di buat dihadapan Notaris
  4. surat permohonan dan
  5. surat keterangan penduduk Non permanen / domosili

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan ( apabila diperlukan )
  5. penerbitan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar / keterangan Domosili

sapa mbakita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan domisili"