Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat permohonan dari agen pelayaran
  2. Dokumen Kesehatan Kapal
  3. buku registrasi

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala BBKK
  2. Ka. Timker 2 melalui Perwira Jaga atau Kawilker Pelabuhan menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal (SSCEC, P3K dan Ship Particular)
  3. Untuk Kapal baru atau berganti nama, Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan sanitasi kapal didampingi oleh agen
  4. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen
  5. Petugas menerbitkan dan mengisi Buku Kesehatan Kapal dengan dokumen kesehatan kapal yang berlaku
  6. Petugas menandatangani Buku Kesehatan Kapal
  7. Petugas menyerahkan Buku Kesehatan Kapal kepada agen
  8. Petugas mencatat di buku register
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

-

Kapal 7 s/d 35 GT 25.000/buku/kapal 

Kapal > 35 s/d 50 GT 40.000/buku/kapal 

Kapal > 50 s/d 100 GT 50.000//buku/kapal 

Kapal > 100 s/d 200 GT 75.000//buku/kapal 

Kapal > 200 s/d 350 GT 100.000//buku/kapal 

Kapal > 350 s/d 1.000 GT 125.000//buku/kapal 

Kapal > 1.000 s/d 2.000 GT 150.000//buku/kapal 

Kapal > 2.000 s/d 3.500 GT 175.000//buku/kapal 

Kapal > 3.500 s/d 7.000 GT 200.000//buku/kapal 

Kapal > 7.000 s/d 10.000 GT 225.000//buku/kapal

Penerbitan buku kesehatan

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan"