Pemeriksaaan Psikolog / Pengacara

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Surat permintaan pemeriksaan psikolog atau pengacara dari pihak kepolisian

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses laporan
  4. 4. Kepala Seksi menjadwalkan asessmen korban oleh Psikolog Klinis / penanganan langsung oleh Pengacara (jika UPTD PPA Memiliki tenaga Ahli Psikolog Klinis/Pengacara ) dan apabila belum memiliki Tenaga tenaga Ahli Psikolog Klinis / Pengacara maka Kepala Seksi akan berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi untuk penjadwalan Asessmen Psikolog / Pengacara dengan mengirimkan surat permintaan tenaga Ahli Psikolog Klinis secara elektronik dalam bentuk Pdf.
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani hasil asesmen

1 Hari (Jika UPTD PPA Memiliki Tenaga Ahli Psikolog / Pengacara)

7 Hari (Jika tidak memiliki maka Menyesuaikan dengan jadwal Tenaga Ahli Psikolog Klinis/ Pengacara UPT PPA Provinsi)

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan Psikolog (HPP) / Jasa Pengacara

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store