Standar Pelayanan Catin

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Registrasi dari loket
  2. CPW/WUS
  3. Membawa KK, untuk CPW /WUS menyertakan KTP
  4. Kartu BPJS

  • Sistem,Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien datang daftar secara online, kemudian menuju ke tempat pendaftaran
    2. Pasien datang ke Poli KB
    3. Setelah RM datang petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTV
    4. Untuk CPW /WUS: petugas melakukan skrening pada CPW apabila CPW dengan kelahiran sebelum tahun1990 dan belum pernah menikah/hamil maka petugas merujuk ke ruang imunisasi untuk mendapatkan pelayanan imunisasi TT, kemudian petugas mencatat hasil pelayanan imunisasi TT pada kartu TT
    5. Setelah selesai petugas memasukkan data ke ASIK

10 Menit

 Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pasien JKN: Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam  Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

skrening pada CPW , WUS, imunisasi pelayanan imunisasi TT

1.     Pengguna/pasien menyampaiakan pengaduan melalui:

a.     Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b.     SMS, Telpon dan Whatsapp : 0852-3282-3572

c.      Email : puskesmaspogalan@gmail.com

Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/

2. Secara tertulis melalui:

Surat yang ditunjukkan kepada Tim Pelayanan

Kontak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Catin"