30 Menit
1. Pasien Umum
A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 TentangRekam Medis
1.SMS/WA : 089601952898
2. Telepon : (0331) 541160
3. Instagram : @Puskesmas Arjasa Kab. Jember
4. Email : arjasapkm@gmail.com
5. Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas ArjasaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store