Bantuan Sosial BPNT

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Usulan Desa / Kelurahan

  1. Desa / Kelurahan mengusulkan masyarakatnya dengan kategori tidak mampu melalui aplikasi SIKS-NG berdasarkan Musyawarah Desa (MUSDES)
  2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu memverifikasi data usulan Desa
  3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan Data usulan Desa Melalui Aplikasi SIKS-NG ke Kementerian Sosial Republik Insonesia
  4. Kementerian Sosial Republik Indonesia Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu Mendampingi Calon KPM ke Bank Himbara (MANDIRI) untuk pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

jika berkas lengkap dan petugas / pejabat yang berwenang ada

Tidak dipungut biaya

Usulan Kepesertaan

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store