Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. 1. Rawat Jalan a. JKN : Mengirim permintaan pemeriksaan lewat SIMRS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan Laboratorium) b. Umum : Mengirim permintaan pemeriksaan lewat SIMRS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium)Membawa rincian pemeriksaan ke kasir membayar di kasir 2. IGD Mengirim permintaan jenis pemeriksaan lewat SIM RS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium) 3. Rawat Inap Mengirim permintaan jenis pemeriksaan lewat SIM RS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium) 4. Rujukan laboratorium dari Faskes luar (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium)

  1. 1. Mengirim permintaan jenis pemeriksaan lewat SIM RS (ketika ada pasien CITO/jaringan eror mengantar lembar permintaan pemeriksaan laboratorium) 2. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien rawat jalan sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium. 3. Untuk pasien rawat inap yang mengambil spesimen petugas ruangan perawat sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium 4. Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium di ekspertise oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik 5. Hasil laboratorium diserahkan kepada dokter/DPJP/Perawat yang sedang bertugas

1.       Pemeriksaan Lab  Patologi Klinik : 60 – 180  menit, tergantung jenis pemeriksaan yang diminta. Pemeriksaan yang diselesaikan di bawah 180 menit Darah Rutin, Kimia Klinik, Imunoserologi dan Urinalisa. Pemeriksaan Cito diselesaikan dibawah 60 Menit.

a.     Penerimaan sampel Dinas Pagi dari semua ruangan yang aa di RSUD Dr. M.M Dunda Limboto setiap hari kerja mulai pukul 07.00-13.00 Wita

b.    Penerimaan sampel Dinas Sore dari semua ruangan yang ada di RSUD Dr. M.M Dunda Limboto setiap hari kerja mulai pukul 13.00-19.00 Wita

c.     Penerimaan sampel Dinas Malam dari semua ruangan yang ada di RSUD Dr. M.M Dunda Limboto setiap hari kerja mulai pukul 19.00-07.00 Wita

d.    Penerimaan sampel pasien rawat jalan juga dilakukan oleh petugas laboratorium khusunya pada hari Senin sampai Kamis antara jam 08.00 Wita – 12 .00 Wita, Jumat dari jam 08.00 Wita sampai 11.30 wita dan Sabtu dari jam 08.00 wita sampai 10.30 wita

e.     Untuk pemeriksaan cito yang dilakukan dilaboratorium, sampel darah diambil oleh perawat ruangan/IGD dan diantar oleh petugas ruangan/keluarga pasien ke Laboratorium

2.       Pemeriksaan Lab Mikrobiologi  : 120 menit

Ketatapan waktu hasil pemeriksaan Mikrobiologi diterima oleh dokter pengirim bervariasi sesuai dengan jenis pemeriksaan.

a.        Pengecatan Zhiel Nelseen dan Gram waktunya 120 menit setelah spesimen diterima di Laboratorium Mikrobiologi Klinik.

b.       Pemeriksaan biologi molekuler (PCR) dilakukan pada Dinas pagi hari kerja dengan waktu 180 menit. Sampel diterima pada jam 07.00-12.00 Wita.

3.       Pemeriksaan Lab Patologi Anatomi

Laboratorium PA melayani pemeriksaan PA selama lima hari kerja, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita. Waktu pelayanan dilaboratorium PA RSUD dr. M.M Dunda Limboto adalah sebagai berikut :

a.        Pelayanan penerimaan spesimen dilaboratorium mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita

b.       Pelayanan pemeriksaan FNAB, PAP SMEAR mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 12.00 wita

c.        Pelayanan pengambilan hasil pemeriksaan PA mulai pukul 08.00 wita sampai dengan 16.00 wita

Ketetapan waktu hasil pemeriksaan berlaku untuk spesimen yang diterima di laboratorium PA sebelum jam 16.00 wita. Ketetapan hasil pemeriksaan laboratorium PA adalah sebagai berikut :

a.        Hitung perkiraan waktu selesai pemeriksaan tiap jenis pemeriksaan di laboratorium PA mulai setelah spesimen diterima, tidak dihitung hari sabtu dan minggu

b.       Pemeriksaan hispatologi diperkirakan selesai paling cepat 2 minggu (14 hari)

c.        Hasil pemeriksaan sitologi kiriman dari klinisi (seperti cairan ascites, cairan kista, dll) diperkirakan selesai setelah 3 hari kerja

d.       Hasil pemeriksaan FNAB, PAP SMEAR di laboratorium PA diperkirakan selesai setelah 3 hari kerja

Pemeriksaan Lab rujukan : sesuai perjanjian

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pemeriksaan Lab Patologi Klinik 2. Pemeriksaan Lab Patologi Anatomi 3. Pemeriksaan Lab Mikrobiologi

a.       Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.       Aplikasi LAPOR

c.       Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.       E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.       Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.        Instagram : rsudundalimboto

g.       Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"