Gizi bersifat UKM

No. SK: 000.8.3.2/0462/427.52.25/2024

  1. Fotocopy KK/KTP

  • A. PERTEMUAN
    1. 1. Peserta kegiatan mendapatkan undangan melalui WhatsApp atau surat dari petugas H-2 kegiatan
    2. 2. Peserta menghadiri kegiatan
    3. 3. Peserta mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KK/KTP
    4. 4. Peserta melaksanakan kegiatan
    5. 5. Peserta mengisi form umpan balik kegiatan
    6. 6. Kegiatan selesai
  • B. KUNJUNGAN
    1. 1. Sasaran mendapatkan informasi kegiatan kunjungan rumah melalui WhatsApp atau surat dari petugas H-2 kegiatan
    2. 2. Sasaran menerima petugas dilokasi
    3. 3. Sasaran mengerti maksud dan tujuan kegiatan
    4. 4. Sasaran mendaapatkan pemeriksaan dan konseling
    5. 5. Sasaran mengisi form umpan balik kegiatan
    6. 6. Kegiatan selesai

Kunjungan : 30 Menit – 1 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Gizi Masyarakat 2. Pelayanan Penanggulangan Gangguan Gizi 3. Pemantauan Statuss Gizi

Alur Pelaporan Pengaduan :

1.   Menghubungi Petugas, melalui :

a)    Pengaduan Langsung

b)   Kotak Saran

c)    Instagram : @pkmkedungjajang

d)   Email : puskesmaskedungjajang22@gmail.com

e)    WhatsApp : 0823-0144-3423

2.   Menyampaikan Pengaduan

Sampaikan pengaduan dengan mencantumkan Nama dan Nomor Telpon Aktif

3.   Pencatatan Aduan

4.   Verifikasi, Identifikasi, dan Analisa Pengaduan

5.   Memberi jawaban dari Persetujuan Kapus

Tindak Lanjut Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi bersifat UKM"